Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Untuk membuktikan wanprestasi, https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Tips About pengesahan anak You Can Use Today
Internet 20 days ago clinty444yyu9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings