Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Pelayanan hukum yang kami sediakan mengutamakan kualitas yang dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dari awal hingga akhir https://www.ilslawfirm.co.id/
RUPS Can Be Fun For Anyone
Internet 20 days ago ignacyg802gfe4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings