Untuk Membuat surat kuasa ahli waris ini hampir sama dengan surat kuasa khusus, karena sudah dibilang tadi bahwa surat ini termasuk surat kuasa khusus. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Wanprestasi
Internet 20 days ago englandr887gtf2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings