1

Examine This Report On RUPS

hallajc443wlx8
Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjan... https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story